Sistem kemudi kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu setir kanan (right-hand drive/RHD) dan stir kiri (left-hand drive/LHD). Penempatan posisi kemudi ini bergantung pada arah lalu lintas suatu negara, apakah berada di sisi kiri atau kanan jalan.
Negara-negara yang menggunakan sistem setir kanan mengharuskan lalu lintas berjalan di sisi kiri jalan, dengan alasan sejarah dan budaya yang melatarbelakangi keputusan ini. Beberapa negara di Asia, seperti Indonesia, Jepang, Malaysia, dan India, menerapkan sistem stir kanan karena pengaruh sejarah kolonial, terutama dari Inggris.
Di Oseania, negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Samoa juga mengikuti sistem stir kanan sebagai warisan kolonial. Sedangkan di Afrika, Afrika Selatan, Kenya, Tanzania, dan Uganda menggunakan sistem stir kanan sebagai bagian dari sejarah kolonial.
Di Eropa, Inggris Raya dan Irlandia sebagai negara asal sistem stir kanan, tetap mempertahankan kebijakan ini. Di Amerika Selatan, Guyana dan Suriname juga menerapkan sistem lalu lintas kiri. Alasan beberapa negara mempertahankan sistem setir kanan adalah karena praktis dan konsistensi, meminimalkan biaya transisi, dan mengurangi risiko kecelakaan.
Meskipun sistem stir kanan memiliki beberapa keuntungan, seperti kendali yang lebih baik bagi pengemudi tangan kanan, tetapi juga menimbulkan tantangan, terutama bagi wisatawan atau pendatang dari negara dengan sistem stir kiri. Transisi ke sistem stir kiri merupakan proses yang kompleks dan memerlukan investasi besar.
Dalam konteks globalisasi, pemahaman dan kesadaran terhadap perbedaan sistem kemudi ini dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengemudi lintas negara. Dengan begitu, keberlanjutan penggunaan sistem stir kanan bisa dijaga sesuai dengan kebutuhan historis, praktis, dan budaya setiap negara.