Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) adalah proses penting untuk memastikan bahwa kendaraan komersial dan niaga memenuhi standar keamanan dan keselamatan saat beroperasi di jalan raya. Uji KIR merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan seperti bus, truk, dan angkutan barang. Proses uji ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan. Setelah uji KIR, kendaraan mendapatkan surat yang berlaku selama enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus mengikuti uji setidaknya dua kali setiap tahun.
Proses uji KIR membutuhkan dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, BPKB, STNK, izin trayek (untuk angkutan umum), dan bukti pembayaran biaya uji. Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, namun saat ini kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi berkat kebijakan baru pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.
Dengan mengikuti proses uji KIR dengan baik, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal. Persyaratan dan biaya uji KIR perlu dipahami dengan baik agar proses uji berjalan lancar. Keteraturan dalam melakukan uji KIR akan membantu menjaga keselamatan dan kualitas kendaraan di jalan raya.