Subandi, Plt Bupati Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pernah meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, Subandi menolak permintaan tersebut karena status lahan masih tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, juga menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan HGB untuk lahan tersebut tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Keberadaan HGB tersebut di perairan Sidoarjo, terutama pemiliknya, PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC), menuai kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Data menunjukkan bahwa HGB diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. Selain itu, Subandi juga menegaskan bahwa tidak akan ada persetujuan untuk perpanjangan HGB tersebut jika dia yang Plt Bupati Sidoarjo tidak menandatanganinya.
“Pemilik HGB di Laut Sidoarjo: Perpanjangan Masa Guna Prospektif”
