Batas Kecepatan Jalan Tol: Sekilas tentang Regulasi Kecelakaan

by -94 Views

Pengemudi di jalan tol harus memperhatikan batas kecepatan kendaraan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Penetapan batas kecepatan ini bertujuan untuk menjaga fokus pengemudi serta memastikan keselamatan saat berkendara, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan.

Pengendara di jalan tol juga disarankan untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan lain serta memantau kondisi lalu lintas sekitar. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat bahwa lajur paling kanan dijaga hanya untuk kendaraan yang melakukan pemanfaatan dan bukan untuk melaju secara statis. Hal ini bertujuan untuk mencegah “lane hogger,” yaitu pengendara yang menghambat pengguna jalan lain dengan melaju statis di sebelah kanan.

Jika berpapasan dengan “lane hogger,” pengendara dianjurkan untuk memberikan isyarat lampu atau klakson dengan tenang. Selain itu, BPJT juga meminta pengemudi untuk kembali ke lajur awal setelah melakukan pemanfaatan yang sudah selesai. Dengan mematuhi aturan batas kecepatan dan menjaga ketertiban lalu lintas, diharapkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol dapat diminimalisir.