“Penyelidikan Polda Jatim: Hak Guna Bangunan di Laut Sidoarjo”

by -81 Views

Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sidoarjo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan bahwa tim telah dikerahkan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan setelah informasi mengenai HGB di perairan laut Sidoarjo ini terungkap. Farman menyebut bahwa saksi-saksi, termasuk kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah diperiksa dan polisi akan segera memanggil dua perusahaan pemilik HGB tersebut. Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Sidoarjo sedang melakukan investigasi terhadap temuan HGB tersebut dengan target menyelesaikan hasilnya dalam satu minggu mendatang. Mereka sedang mendalami dokumentasi terkait penerbitan HGB serta melakukan penelitian fisik di lapangan. Selain itu, investigasi juga akan memeriksa dua perusahaan pemegang HGB seluas 656 hektare tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, untuk mengetahui peruntukan lahan yang berada di laut Sidoarjo. Seluruh hasil investigasi diharapkan dapat diumumkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam waktu dekat.