“Pajak baru kendaraan motor 2025: Penemuan menjanjikan”

by -100 Views

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberlakuan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diharapkan bisa memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta mendorong transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar tujuh komponen pajak yang meliputi BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor, dengan adanya pembaruan pada lembar belakang STNK untuk meningkatkan transparansi informasi terkait opsi PKB dan opsi BBNKB. Proses perhitungan PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada nilai pajak awal, dengan tujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan. Kedua pajak tersebut harus dibayarkan bersamaan untuk mempermudah administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.