KPK kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Hingga pukul 12.13 WIB, keduanya belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (17/1) Ita dan Alwin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan yang sudah terjadwal sebelumnya. Mereka tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. KPK sebelumnya telah menahan Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti terkait perkara yang sedang diusut. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024 dan uang pecahan rupiah serta euro.
“KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami, Berita Terbaru”
