Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara meminta kepada pihak Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan terkait kebakaran dan ledakan depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang. Dalam negara hukum seperti Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Dengan tidak melakukan banding dan membayar ganti rugi secara tunai sesuai dengan keputusan pengadilan, diharapkan penderitaan korban dapat terselesaikan. Tim advokasi siap untuk berdiskusi mengenai proses pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Semoga dengan tindakan tersebut, kesedihan dan penderitaan warga korban dapat berkurang, membawa harapan dan keadilan bagi mereka yang terdampak.
“Pemerhati Pertamina: Plumpang Gugat, Pimpinan Harus Disadarkan”
