Pada Selasa, 21 Januari 2025, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan langkah awal terkait gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Untuk menghadapi sidang tersebut, Hasto telah menyiapkan tim penasihat hukum yang terdiri dari 12 pengacara dengan Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan kesiapan tim hukum dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan uji formil penetapan tersangka oleh KPK dan mengajak seluruh keluarga besar PDIP untuk tetap tenang menghadapi situasi ini. Diketahui bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun yang telah buron. Ronny menjelaskan bahwa KPK menemukan bukti peran Hasto dalam perintangan upaya penangkapan Harun Masiku.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memastikan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut dan menunjuk Djuyamto SH MH sebagai hakim tunggal dalam kasus ini. Selain itu, halaman selanjutnya berisi informasi lebih lanjut terkait peran Hasto dalam kasus tersebut. Demikianlah perkembangan terkini terkait sidang gugatan praperadilan yang dihadapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.