“Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah | Wawasan Terbaru”

by -48 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan hanya pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam sebuah konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berlaku khusus untuk barang-barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Dia juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat, serta memberikan dukungan kepada masyarakat. Pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat.