Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian – Temuan Baru

by -60 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan dakwaan terhadap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial. Dakwaan disampaikan di pengadilan Negeri Medan, Senin petang, dengan mengacu pada Undang-undang ITE. Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan aksi penistaan agama secara terang-terangan. Peristiwa ini terjadi ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di platform TikTok, di mana dia menampilkan foto Yesus sambil memberikan komentar yang merendahkan. Hal ini mengakibatkan kegaduhan di kalangan umat Kristen dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan antarumat beragama. Oleh karena itu, sejumlah masyarakat Kristen melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selama persidangan, Ratu Entok menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejati Sumut dan meminta waktu untuk melakukan pembelaan. Sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.