“Penangkapan Pekerja Migran Terkait Kasus Judi Online di Kamboja”

by -64 Views

Pada Selasa, 31 Desember 2024, sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Aceh dan Sumatera Utara berhasil diamankan oleh petugas BP2MI saat hendak berangkat ke Kamboja. Mereka, yang berusia antara 18 hingga 20 tahun, ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada malam 30 Desember 2024. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Christina Aryani, menjelaskan bahwa kelima remaja ini akan bekerja di Kamboja dalam bidang promosi marketing dengan gaji Rp 6 juta per bulan. Mereka tertarik dengan penawaran tersebut setelah menemukan iklan di media sosial Facebook yang diduga terkait dengan judi online. Setelah dimintai data diri untuk pembuatan paspor dan dimasukkan dalam aplikasi pesan grup, para korban langsung diarahkan untuk berangkat ke Kamboja. Selanjutnya, kelima CPMI diserahterimakan ke rumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Tindak lanjut terhadap calo dan jaringannya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat sesuai prosedur yang berlaku.