Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi haruslah melibatkan pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dikorupsi dapat dimaafkan, dalam konteks perubahan filosofi hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah. Selain itu, penindakan korupsi juga harus terkait secara langsung dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi atas berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah melakukan koordinasi terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti juga melibatkan pembahasan terkait pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta teknis pelaksanaan pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyerukan kepada koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi mereka dengan jaminan bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan yang seharusnya. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi secara tidak terlihat untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah pengampunan yang diusulkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.