Jakarta – (VanusNews) Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus suntik isi tabung gas di dua lokasi, yaitu Cengkareng, Jakbar dan Medan Satria, Bekasi, Jabar.
Menurut Kasubdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Sulistyo, kedua tersangka dengan inisial EBS dan RD diketahui sebagai pemilik agen tabung gas tersebut yang telah beraksi selama 4 bulan terakhir.
“Pelaku belajar dari seseorang yang baru keluar dari penjara dan belajar secara otodidak dari YouTube. Alat regulator juga dibuat secara otodidak,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Penahanan sudah dilakukan,” ujar Umar.
Umar menambahkan bahwa kedua pelaku telah beraksi selama 4 bulan terakhir.
“Selama 4 bulan ini, mereka telah mengantongi keuntungan sebesar Rp300 juta,” jelas Umar.
Umar juga menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg. Proses pemindahan dilakukan dengan menggunakan pipa regulator, di mana tabung gas 3 kg diisi ke tabung 12 kg dengan posisi terbalik,” ujar Umar.
Umar menunjukkan bahwa pelaku telah merugikan negara.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dari penjualan tabung gas 3 kg di warung-warung sebesar Rp18.000 – Rp20.000/tabung. Untuk mengisi tabung gas elpiji 12 kg, ia membutuhkan 4 tabung gas 3 kg dengan modal sebesar Rp80.000, kemudian dijual dengan harga Rp200.000 – Rp220.000/tabung kepada masyarakat. Keuntungan bisnis tersebut sebesar Rp120.000 – Rp140.000/tabung gas,” tutup Umar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 tentang Cipnaker atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2/2021 tentang Minyak Gas Bumi, Pasal 55 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. Mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar. VN-SAP.