Pengamat Ingatkan Pentingnya Memilih Jaksa Agung yang Independen dari Keterkaitan dengan Partai Politik

by -9 Views

Jakarta – (VanusNews) Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan agar Jaksa Agung tidak diisi oleh orang yang berafiliasi dengan partai politik (parpol).

Uchok menilai, hal tersebut agar memastikan Jaksa Agung dijabat oleh orang yang berkompeten, integritas, dan bebas dari kepentingan politik.

“Meskipun ditunjuk oleh presiden, sebaiknya jabatan jaksa agung diisi oleh orang yang non partisan partai, agar dapat profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok kepada para wartawan, Rabu (16/10/2024).

Pernyataan Uchok sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024.

MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.

MK menyebut, untuk diangkat menjadi Jaksa Agung tidak boleh merupakan pengurus partai politik.

Uchok berpendapat, putusan MK itu dapat meminimalisasi intervensi partai dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh politik.

Sekaligus, lanjut Uchok, memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif.

Menurut Uchok, Jaksa Agung independen akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berani, transparan jujur dan adil.

“Serta mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan putusan ini,” tutup Uchok Sky Khadafi. VN-DAN