Polres Jakbar Dalami Jaringan Kamboja Yang Bongkar Judol Omzet Puluhan Juta

by -112 Views

Jakarta – (VanusNews) Penyidik Unit Vic Control, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakbar berhasil mengamankan bandar judi online (judol) dengan omzet Rp60 juta per bulan yang bernama Justin.

Menurut Kapolres Jakbar Kombes Syahduddi, pihaknya masih mempelajari apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan judol Kamboja.

“Kami masih menyelidiki ke arah sana,” kata Syahduddi yang didampingi Wakapolres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Jakbar Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (8/10).

Syahduddi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas judol di Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah tempat di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakbar,” jelas Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sudah beroperasi selama lima bulan dengan omzet Rp60 juta per bulan.

“Dari aktivitas yang dilakukan oleh Tersangka. Omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online, baik itu Berapi138 dan Gacoan79, sekitar Rp60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih yang didapatkan oleh Tersangka sekitar Rp30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi.

Syahuddin menyebutkan bahwa tersangka Justin adalah pemilik sekaligus pengelola dua situs slot, yaitu Berapi138 dan Gacoan79. Tersangka merupakan lulusan SMA dengan latar belakang IPS.

“Tersangka ini lulusan SMA, memiliki latar belakang IPS. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online dan membantu berjualan pakaian di Tanah Abang karena sepi lalu tutup,” tutup Syahduddi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. VN-SAP