Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Diatur dengan UU Baru dengan Penambahan ABS-SBK

by -53 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Guspardi Gaus menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) untuk 14 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini telah diatur dengan 14 UU baru yang diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 7 Agustus 2024.

Menurut Guspardi, aturan dalam 14 UU Kabupaten dan Kota di Sumbar tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Karena dasar hukum yang digunakan sebelumnya masih merujuk pada UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan, maka diperlukan keberadaan undang-undang baru untuk kabupaten/kota tersebut,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (8/10/2024).

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dengan adanya perubahan UU ini, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dapat menyesuaikan dan melaksanakan program-program yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang ada. Dan yang lebih penting lagi, UU baru untuk 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah mempertimbangkan tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan keunikan tersendiri,” ujar Guspardi.

Guspardi mengungkapkan, karakteristik tersebut adalah Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

“Filosofi ABS-SBK merupakan landasan moral dan hukum yang kuat bagi masyarakat Minangkabau, yang mencerminkan harmoni antara agama Islam dan tradisi budaya lokal,” ungkap pria yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Agam bersama Yogi Yolanda (GG-YY) Nomor urut 1.

Oleh karena itu, tambah Guspardi, pemerintah daerah hingga pemerintahan nagari kini dapat menggunakan UU 14 Kabupaten/Kota ini sebagai acuan bagi produk hukum di daerah dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) hingga peraturan nagari (Pernag).

“Dengan demikian, UU 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar ini dapat menjadi landasan hukum dalam membuat dan mengeluarkan peraturan untuk mengembangkan kekhasan dan keunikan adat, budaya, seni, dan lainnya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Guspardi Gaus.

Sosialisasi mengenai UU baru ini akan segera dilakukan di setiap kabupaten dan kota untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memahami dan dapat mengoptimalkan keberadaan regulasi tersebut.

Sebelumnya, UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah disahkan oleh DPR pada 25 Juli 2022. Secara khusus, frasa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tercantum dalam Pasal 5 huruf c UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, sehingga ABS-SBK resmi menjadi hukum positif. VN-DAN