Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar akhirnya merehabilitasi artis sinetron Andrew Andika (AA) bersama 5 pelaku lainnya yang sebelumnya tertangkap dalam kasus narkoba.
“Ke 6 orang ini dilakukan asesmen ke BNP menyatakan ke 6 pelaku untuk direhabilitasi sambil menunggu tindak lanjut,” kata Wakapolres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Jakbar di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (1/10).
Khadafi menuturkan, para pelaku baru kali ini mengkonsumsi narkoba.
“Baru pertama kali tertangkap dalam penyalahgunaan narkoba, dan mereka ini ketergantungan tinggi,” jelas Khadafi.
Khadafi menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap salah satu pelaku mengkonsumsi narkoba karena ada permasalahan keluarga.
“Ada salah satu pelaku baru memiliki permasalahan keluarga,” ungkap Khadafi.
Khadafi menuturkan, penyidik masih mendalami pemasok sabu terhadap para pelaku.
“Didalami (pemasok) dengan cara masif untuk dilakukan penangkapan,” ujar Khadafi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus ini mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen dari Polres Jakbar akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba karena ancaman besar bagi bangsa Indonesia dan musuh bersama. Kami menghimbau pada masyarakat untuk melaporkan ke kami bila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba, akan kami lakukan pemberantasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Jakbar, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan, penyidik menangkap artis Andre Andika setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Andre ini sempat menghubungi FA untuk menonton konser. FA diketahui sedang bersama 4 pelaku lainnya berinisial RZ, YF, AK, dan BL, pada Kamis (26/9),” kata Chandra.
Chandra menambahkan, penyidik kemudian meringkus Andrew di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/9) lalu.
“Kami lalu menangkap yang lainnya di sebuah hotel di wilayah Jaksel pada Kamis (26/9) lalu.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 bong, 1,7 gram sisa sabu di atas kaca, dan 1 buah korek modifikasi,” tutupnya.
Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/1999 tentang Narkotika. VN-SAP