Sidang Gugatan terhadap PT Harapan Motor Sejahtera Depok Ditunda

by -110 Views

Depok – (VanusNews) Sidang lanjutan pembacaan gugatan terhadap PT Harapan Motor Sejahtera (Dealer Resmi Yamaha) Depok yang dipimpin oleh Direktur Utama Yohanes, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Prasetyo Utomo yaitu Onyo S.H., M.Pd, merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak tergugat.

Kekecewaan ini diungkapkan setelah sidang terbuka yang diselenggarakan di PN Depok, Kamis (03/10/2024).

“Kami sangat kecewa terhadap sidang lanjutan hari ini,” kata Onyo setelah sidang terbuka berakhir.

Lebih lanjut, Onyo menjelaskan alasan ketidakhadiran pihak tergugat hanya karena surat panggilan sidang dari PN Depok tidak sampai ke tangan tergugat.

“Ini sangat aneh bahwa surat panggilan sidang dari PN Depok tidak sampai ke tangan tergugat,” tambah Onyo.

Dengan tegas, Onyo menyatakan keheranan mengapa pada sidang sebelumnya para tergugat hadir namun pada sidang hari ini mereka tidak hadir.

“Mengapa pada sidang sebelumnya mereka (tergugat) hadir namun hari ini tidak hadir dengan alasan surat panggilan sidang tidak sesuai dengan alamat,” tegasnya.

Sebelumnya, Onyo, S.H., M.Pd. dan Moh. Isa Ansori Rahayaan, S.H. dari Firma Hukum RUMBIA TABEA & REKAN hadir mewakili Prasetyo Utomo sebagai penggugat dalam pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Sdr. Yohannes Wijaya selaku Tergugat dalam Perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Dpk.

Gugatan penggugat didasarkan pada proses pemberhentiannya sebagai Direktur di PT. Harapan Motor Sejahtera yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat sebagai Direktur Utama tanpa melalui RUPS dan proses pembelaan. Oleh karena itu, proses pemberhentian tersebut jelas melanggar UU Perseroan Terbatas.

Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan:
1. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar 3 miliar rupiah.

Selanjutnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan pengawasan selama proses persidangan berlangsung terhadap majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Dpk.

Kami juga meminta kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut agar bersikap independen dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan bukti dan fakta yang diajukan oleh para pihak.