Jakarta – Lima anggota dewan resmi telah ditetapkan sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, kembali menjabat sebagai ketua.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dijabat oleh Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
“Pertanyaan apakah mereka dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI periode keanggotaan 2024-2029, saya ingin pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
“Setuju……,” jawab semua anggota dewan yang hadir secara kompak.
Regulasi mengenai komposisi pimpinan DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut, pimpinan DPR RI terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
UU tersebut juga menetapkan bahwa ketua DPR RI harus merupakan anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR.
Sementara itu, wakil ketua DPR RI harus merupakan anggota DPR RI dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. VN-DAN