PKB Meminta MPR Menerbitkan Surat Penegasan tentang Ketidakberlakuan TAP MPR II/2001 Mengenai Gus Dur

by -368 Views

TANGERANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengatakan bahwa surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Presiden ke-IV RI Gus Dur. Menurut Gus Jazil, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Gus Jazil menyatakan bahwa rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Langkah ini, menurut Gus Jazil, merupakan bagian dari upaya PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Bamsoet menuturkan bahwa sebelum mengakhir masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI. Bamsoet juga menegaskan bahwa surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum.