Pertemuan Menag dan Komisi VIII DPR untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji Dibatalkan

by -4 Views

Jakarta – (VanusNews) Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 batal digelar.

Hal ini disebabkan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas absen dalam rapat kerja tersebut.

Awalnya, rapat sempat dibuka oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

“Sesuai undangan acara rapat hari ini adalah pertama, pengantar Ketua Rapat; kedua penjelasan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Perhubungan dan Dirut Garuda Indonesia mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 dan isu-isu aktual,” ucap Ashabul.

Namun, lanjut Ashabul, seluruh pihak yang diundang oleh Komisi VIII DPR RI absen dan diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.

Setelah itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan, berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemudian di ayat kedua, disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

Berdasarkan hal itu, Ashabul Kahfi sebagai pimpinan rapat mengambil keputusan raker pada hari ini batal digelar, dan akan diagendakan kembali.

“Namun karena Bapak Menteri Agama masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara, maka sesuai dengan Undang-Undang yang disampaikan anggota dan pimpinan, maka Rapat Kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Ashabul Kahfi.

Adapun, Menag diketahui sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri beberapa hari terakhir ini.

Sebab itu, Menag juga beberapa kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR RI. VN-DAN