Depok – (VanusNews) Dinas Sosial Kota Depok tidak peka terhadap semakin banyaknya anak jalanan (Anjal) dan pengamen, dibilangan Jalan Raya Kejayaan, Kota Depok, saat dipantau, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya disitu saja, kita dapat melihat mereka berkeliaran bahkan tertidur di emperan ruko dikawasan Jalan Kejayaan.
Kebanyakan para anjal ini dibawah umur produktifitas yang dapat digolongkan sebagai anak usia didik.
Apa yang terjadi sebenarnya dengan para anjal, kenapa pihak Dinas Sosial membiarkan mereka berkeliaran.
Salah seorang warga Depok membenarkan maraknya anjal dan pengamen sangat meresahkan, bagaimana tidak, sebagai pedagang kerap kali para anak jalanan dan pengamen ini kerap mengganggu konsumen yang sedang menikmati makanan.
“Wah mereka ini selalu datang mengamen dan mengganggu konsumen. Yang sedang makan di warung saya,” keluh Purwanto seorang pedagang ketoprak di kawasan Jalan Kejayaan Depok, Rabu (18/09/2024)
Yang menjadi pertanyaan terkait kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab semakin menjamurnya Anjal di jalan-jalan yang masih berlenggang bebas tanpa ada tindakan yang di lakukan oleh Pemkot, terkesan ada proses pembiaran.
Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Seharusnya bisa mengambil kendali terhadap persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun aturan perlindungan anak jalanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok yang mengatur tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah PERDA Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013.
Dari UUD dan juga aturan Perda yang cukup jelas, semestinya Pemkot Depok bisa menjadikan atensi bagi mereka yang hidup dijalan, agar tercipta Kota Layak Anak yang diharapkan.
Masyarakat meminta agar Dinas Sosial serius menangani semakin maraknya Anjal dan pengamen di Kota Depok. (*)