Aprindo Menyatakan Penentangan Terhadap Wacana Kemasan Rokok Polos yang Berpotensi Meningkatkan Peredaran Rokok Ilegal

by -147 Views

Jumat, 13 September 2024 – 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga :


Warga Jadi Korban Pungli di Samsat Bekasi, Polisi: Oknum Diproses Propam

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey menilai sosialisasi terkait regulasi tersebut tidak memadai dan pelaksanaannya tidak dapat diimplementasikan, serta menciptakan potensi praktik pungli di lapangan.

“Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy dalam siaran pers kepada VIVA Kamis 12 September 2024.

Baca Juga :


DPR Soroti Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau

Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan tersebut terhadap pedagang kecil dan pekerja. Menurutnya, peraturan yang hanya fokus pada kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dapat menghancurkan usaha kecil dan mengurangi omzet secara signifikan.

Baca Juga :


Berdampak ke Pendapatan Daerah, Pemda Sentra Penghasilan Tembakau Usul Tarif Cukai Moderat

Dia juga menyampaikan kekhawatiran hilangnya omzet pedagang kecil dan peritel yang nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu dan salah sasaran. Imbasnya para pedagang dan peritel yang selama ini telah mematuhi aturan malah tertekan.

“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK dan kemiskinan yang makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kondisi kesehatan ini semestinya tidak dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.

Roy mengatakan kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok ilegal.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Dia mengungkap, selama ini Aprindo telah menyuarakan kekhawatiran pedagang ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk meminta adanya pengkajian ulang. Namun, sambungnya, asosiasi tidak pernah diajak diskusi dan sejumlah kementerian yang menyetujui dinilai tidak berkaitan langsung dengan nasib pedagang ritel nantinya.

“Kami berharap ada balancing antara ekonomi dan kesehatan, di mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang efektif dan mempertimbangkan nasib pedagang yang selama ini sudah taat di lapangan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Roy mengatakan kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok ilegal.