Jakarta – (VanusNews) Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakbar dan Polsek.Palmerah berhasil menangkap dua pelaku tawuran antar remaja berinisial SI (17) dan TF (16) di Taman Semangka, Kota Bambu, Palmerah, Jakbar.
Menurut Wakapolres Jakbar Polres Jakbar AIBP Teuku Arsya Khadafi, kedua pelaku ditangkap ketika akan melarikan diri ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/9) lalu.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap,” kata Khadafi kepada wartawan di Mapolres Jakbar Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (10/9).
Khadafi menjelaskan, insiden dimulai ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram kepada kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.
Kemudian, kedua kelompok bertemu di Taman Semangka, Kota Bambu, Palmerah, Jakbar, pada 4 September 2024 pukul 02.30 WIB.
“Korban DN, yang berada di barisan depan kelompoknya, terlibat dalam duel dengan pelaku SI,”.
Namun, ketika merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban. SI menggunakan celurit besar untuk menyerang korban, sementara TF melemparkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.
“Meskipun korban berusaha untuk melarikan diri, akhirnya dia terjatuh dan meninggal setelah dibawa ke RS Tarakan,” jelas Khadafi.
Khadafi mengecam kejadian tawuran antar remaja yang berujung pada kematian.
“Kami mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran bersama terkait masalah ini, karena ini bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian semata,” harap Khadafi.
“Peran orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat penting untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa mendatang,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Jakbar ini.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. VM-SAP