Bangka – (vanusnews) Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah mengadakan rapat asistensi dan supervisi dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) beberapa waktu yang lalu di Novilla Boutique Resort Sungailiat Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Kemenko PMK, Kementerian Sosial, Kemendesa PDTT, dan Kepala Bappeda Provinsi, serta dihadiri secara virtual oleh Kepala Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Daerah, dan kepala perangkat daerah lainnya yang terkait dengan kemiskinan di kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Restuardy Daud menyampaikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam upaya mengurangi kemiskinan ekstrem, sehingga saat ini tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional telah mencapai 0,83% atau mendekati nol berdasarkan data BPS periode Maret 2024.
“Saat ini, tinggal sekitar dua minggu sebelum BPS akan kembali mengadakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mengukur angka kemiskinan ekstrem periode September. Oleh karena itu, kepada provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem masih di atas satu persen, diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/9/2024).
Salah satu langkah percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem adalah dengan memperkuat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Pemerintah daerah diharapkan untuk mengoptimalkan peran TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 agar upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat berjalan lebih sinergis dan kolaboratif.
Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 juga mewajibkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT). “Tahun 2024 adalah momen penting dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan karena pemerintah daerah tidak hanya sedang menyusun RPJMD, tetapi juga RPKD periode 2025-2029 dan RAT 2025,” tambah Restuardy.
Sesuai dengan Pasal 20 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD menjadi bagian dari dokumen RPJMD sehingga pemerintah daerah diminta untuk mulai menyusun RPKD periode 2025-2029.
RPKD akan mencakup profil kemiskinan di daerah, permasalahan, serta analisis untuk menghasilkan program dan lokasi prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Sementara itu, RAT akan memuat evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya agar upaya penanggulangan kemiskinan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara optimal.
Restuardy menegaskan bahwa Kemendagri akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyusun RPKD dan RAT sama seperti yang dilakukan dalam RPJMD.