Jakarta – (vanusnews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka konsultasi terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan digunakan sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Terdapat tiga rancangan PKPU yang dibahas, yakni mengenai aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sementara untuk tiga rancangan Perbawaslu meliputi pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih. Alhamdulillah, PKPU dan Perbawaslu telah disetujui bersama dalam RDP ini,” ungkap Guspardi, Selasa (27/8/2024).
Mengenai aturan dana kampanye dalam PKPU, lanjut Politisi PAN ini, ia memberikan penekanan bahwa pasangan calon kepala daerah harus melaporkan sumber dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
“KPU dan Bawaslu harus mengkaji dan mengantisipasi dana kampanye pasangan calon yang berasal dari sumber-sumber yang tidak sesuai atau ilegal. Selain itu, ada aturan baru dalam PKPU mengenai dana kampanye di mana relawan yang mendukung calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye. Sekali lagi, laporan tersebut harus berdasarkan asas transparan dan akuntabel,” jelas Guspardi.
Oleh karena itu, Guspardi Gaus berharap agar rancangan PKPU dan Perbawaslu segera diundangkan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam RDP antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
“Selain itu, kepada KPU dan Bawaslu agar segera menindaklanjuti dengan memberikan surat edaran mengenai petunjuk teknis kepada KPUD dan Bawaslu daerah di seluruh Indonesia, mengingat pendaftaran pasangan calon Pilkada akan segera dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang,” tutup Guspardi Gaus.