Ratusan Pengacara Menduga Korban Kriminalisasi dan Geruduk Polres Jakut

by -91 Views

Jakarta – (VanusNews) Puluhan pengacara yang mengaku lulusan FH UKI mendatangi Mapolres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Kamis (29/8).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap seorang pengacara bernama Dr Tiyara Perengkuan, SH yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Jakut atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan klien Tiyara.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara. Apalagi kami ini sama-sama satu angkatan,” kata Robertob Sihotang, SH juru bicara kasus tersebut kepada Vanusnews.com di Mapolres Jakut, Kamis (29/8).

Sementara itu, Dr Tiyara Parengkuan, SH mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan langkah yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut yang menerima kasus itu padahal kasus ini masuk ranah perdata.

“Ini sebenarnya kasus perdata. Kami sempat menyerahkan bukti tetapi tidak pernah ditanggapi oleh penyidik. Mereka hanya melihat dari keterangan pelapor,” kata Tiyara.

Menurut Tiyara kasus ini bermula ketika Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolita meminta dirinya untuk menangani kasus sengketa dua lahan tanah seluas 70 meter persegi dan 117 meter persegi di Jalan S Indra Giri II Nomor 34 RT002/01, Semper Barat, Cilincing, Jakut pada tahun 2021 silam.

“Saya dan klien lalu membuat kesepakatan di hadapan notaris untuk biaya jasa sebagai pengacara sebesar Rp724 juta dan sebuah mobil Expander.

Dengan kemampuan yang saya miliki perkara ini berhasil saya menangkan. Namun, mantan klien saya malah tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan,” ujar Tiyara.

Tiyara menambahkan, selanjutnya dirinya membuat sertifikat tanah dari sebidang tanah seluas 70 meter persegi tersebut ke BPN Jakut. Namun, setelah sertifikat tersebut muncul mantan klien Tiyara sempat memintanya.

“Lalu mantan klien saya meminta sertifikat tanah dari saya. Saya bilang kalau mau sertifikat tersebut bayar jasa saya,” ungkap Tiyara.

Tiyara mengatakan, mantan klien tidak terima lalu dan malah mencabut surat kuasa bahkan melaporkan Tiyara ke SPKT Polres Jakut dengan nomor Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022.

“Kami ini pengacara dan polisi adalah mitra kerja. Seharusnya, polisi melihat kenapa hanya sepihak saja dan bukti yang kami berikan malah diabaikan,” kesalnya.

Tiyara menuturkan, kini sudah dua tahun lalu kasusnya ini naik menjadi penyidikan.

“Kasus ini naik jadi penyidikan. Alasan polisi naiknya kasus ini menjadi penyidikan setelah adanya gelar perkara. Kenapa, kalau gelar perkara kami tidak diberitahukan,” tegas Tiyara.

Tiyara mengungkapkan, pihaknya menganggap penyidik Polres Jakut tidak profesional dan melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Kapolres Jakut Kombes Giddion Arif Setyawan mengeluarkan SP3.

“Saya bilang ke polisi kalau begini saya laporkan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Jakut AKP Ken saat dikonfirmasi Vanusnews.com lewat handphonenya (HP), Kamis (29/8) tidak diangkat. VN-SAP