Minggu, 25 Agustus 2024 – 05:54 WIB
Pontianak, VIVA – Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar mengadakan Pra-rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan IF (24) terhadap anak tirinya di TKP rumah kontrakan Blok G3 Kompleks Purnama Agung 7, Jalan Purnama Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Pra-rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wadirreskrimum AKBP Harry Yudha Siregar. Terdapat 37 adegan hingga akhirnya menewaskan bocah berusia 6 tahun tersebut.
“Pra-rekonstruksi yakni untuk mencocokkan fakta dan keterangan IF yang merupakan terduga pelaku atas tewasnya korban,” ungkap AKBP Harry Yudha saat ditemui di Mapolda Kalbar.
Menurut AKBP Harry Yudha, 37 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IF ibu tiri korban, yakni merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak hari Senin hingga Kamis kemarin.
“Terungkap fakta adanya pemukulan, dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian mengalami sesak dan akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Harry.
Untuk motifnya, lanjut AKBP Harry, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban cemburu terhadap korban. Di mana suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih memberikan perhatian kepada korban ketimbang anak yang sedang dikandung dan dilahirkan oleh tersangka.
“Sehingga klimaksnya itu peristiwa pada hari Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada hari Kamis,” ungkap Harry Yudha.
Harry Yudha menyatakan, terungkap fakta dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri saat melakukan pra-rekonstruksi. Di mana dugaan penyiksaan itu berupa pemukulan dan mendorong korban hingga korban terjatuh, di mana ini yang diduga memungkinan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dan perlu diketahui, sebelum peristiwa pada Senin dan Selasa, korban juga mengalami dugaan penyiksaan di hari-hari sebelumnya, namun puncaknya korban merasa terpancing emosi akhirnya berbuat demikian kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Harry Yudha, namun belum merinci dugaan penyiksaan apa saja yang dilakukan oleh Ibu Tiri tersebut.
Untuk hasil visum kemarin, terlihat ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh anak berusia 6 tahun tersebut, yakni pada bagian mata, kepala bagian belakang dan organ bagian dalam.
“Namun untuk lebih pasti kekerasan yang mana menyebabkan korban meninggal dunia kita masih menunggu hasil otopsi,” ucap Harry Yudha.
Harry Yudha juga menjelaskan terkait dengan dimasukkan korban di dalam karung hal tersebut benar adanya. Di mana hal ini dilakukan agar selamat dari ayah korban apabila menanyakan keberadaan korban.
“Itu benar adanya (korban dimasukkan ke dalam karung,red). Kemudian korban ditutup pakai plastik dan tumpukan kardus,” ungkap Harry.
Adapun pasal yang dijerat kepada IF sang Ibu Tiri bejat menghabisi nyawa bocah berusia 6 tahun itu, yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, pasal KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang menghabisi nyawa seseorang (pembunuhan).