Negara Demokrasi Selalu Memberi Kesempatan bagi Masyarakat

by -166 Views

Jumat, 23 Agustus 2024 – 01:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi dinamika gelombang protes elemen masyarakat dalam aksi demo terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang diinisiasi pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR. Gedung DPR jadi sasaran aksi demo pada Kamis kemarin.

Puan mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada. “DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi. Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan seperti dikutip dari TV Parlemen, Kamis, 22 Agustus 2024.

Elemen masyarakat pada Kamis kemarin menggelar aksi demo di depan gedung DPR. Pemicunya karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tak sesuai dengan putusan MK. Puan mengingatkan agar DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujar politikus PDIP itu.

Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini. “Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” jelas Puan.

Bagi Puan, negara yang demokratis akan buka ruang publik untuk menyampaikan aspirasi. “Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Puan.

Puan juga mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang makin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan DPR memiliki kekuasaan atas restu dari rakyat. “Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.

Dari DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah menegaskan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Beberapa poin yang diinisiasi Baleg DPR dan pemerintah pun dibatalkan.

Dalam polemik itu, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak punya kursi DPRD. Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dengan putusan MK, ambang batas pencalonan paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024 berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg. Perubahan yang diubah KPK itu mulai perolehan kursi DPRD dari 6,5 persen sampai 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.