Jakarta – (VanusNews) Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, seperti yang dilakukan wartawan Tribrata TV, yang diduga melanggar hukum, tidak dapat dibenarkan sebagai alasan atas kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan berita di berbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang terletak di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47 tahun), yang menyebabkan kematian dirinya, istri (48 tahun), anak (12 tahun), dan cucu (3 tahun).
Sebelumnya, Sempurna Pasaribu sering melaporkan tentang perjudian yang marak di Sumatera Utara (Sumut).
Ninik mengungkapkan bahwa tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
“Dari hasil investigasi, didapati bahwa kebakaran yang menyebabkan kematian 4 orang tersebut terjadi setelah korban melaporkan adanya perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan diduga melibatkan oknum TNI,” kata Ninik.
Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan meminta Kapolri bersama Kapolda untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan tidak memihak dalam mengusut kasus ini.
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi yang melibatkan aparat dan jurnalis dalam mengusut kasus ini,” tambah Ninik.
Ninik juga meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk membentuk tim investigasi yang transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini.
“Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk ikut serta dalam upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan kepada keluarga korban,” lanjut Ninik.
Dewan Pers juga mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan lain yang berlaku.
“Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi dan wartawan dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Ninik Rahayu. VN-DAN