Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, PBHI Jakarta: Permasalahan Tindak Kesewenangan Masih Terjadi di Polsek Bantargebang

by -381 Views

Jakarta – (VanusNews) Tim pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) mempertimbangkan masih adanya tindakan sewenang-wenang dari tim penyidik Polsek Bantargebang.

Hal ini disampaikan dalam peringatan Ulang Tahun Polri yang ke-78 pada tanggal 1 Juli 2024.

Salah satu anggota Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta, Aricho Hutagalung, mengatakan bahwa tindakan sewenang-wenang tersebut terlihat dalam kasus salah satu warga yang sedang mereka advokasi.

“Ada warga yang sedang kami bantu karena kami menduga adanya tindakan sewenang-wenang dari tim penyidik Polsek Bantargebang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Aricho di Kantor PBHI Jakarta, Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024).

Aricho menjelaskan bahwa tindakan sewenang-wenang tersebut terjadi pada seorang warga dengan inisial MAK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap SP tanpa surat penetapan tersangka terlebih dahulu.

Klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau terlapor terlebih dahulu, tetapi langsung dipanggil sebagai tersangka dan ditahan pada panggilan kedua.

Menurut Aricho, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan status tersangka sesuai dengan hukum acara pidana.

Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait kasus ini, seperti melaporkan ke Propam, Kompolnas, dan mengajukan gugatan pra peradilan atas dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi klien mereka.

Fajar Kurniawan, juga anggota tim pengacara publik, menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada dugaan kesalahan prosedur dan upaya paksa dalam penentuan status tersangka terhadap klien mereka.

Mereka menduga bahwa tidak ada surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh tim penyidik kepada klien mereka, namun sudah dipanggil sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Fajar menjelaskan bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup setelah dilakukan penyidikan.

Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, namun juga menyerukan untuk memperbaiki institusi polisi agar lebih profesional dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Mereka berharap agar kepolisian di masa depan lebih proaktif dan profesional dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam perlindungan HAM.