LMKN dan IRW LIRA Akan Meningkatkan Pungutan Royalti di Jawa Timur

by -140 Views

Surabaya – (VanusNews) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI bekerja sama dengan Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan meningkatkan pungutan royalti di Jawa Timur yang dinilai masih rendah.

LMKN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan pendapatan royalti para pencipta lagu di Indonesia sesuai dengan UU Hak Cipta No. 8 Tahun 2014.

Ketika melakukan sosialisasi tentang pungutan royalti di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, pihak LMKN yang diwakili oleh Waskito, Komisioner sekaligus Bendahara LMKN, serta Nur Arifin, menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki potensi yang besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Melalui kerjasama dengan IRW LSM LIRA ini, diharapkan pungutan royalti dapat ditingkatkan di Jawa Timur. Dengan dukungan dari LSM LIRA, LMKN yakin potensi pungutan royalti di 38 Kabupaten Kota dapat dioptimalkan,” kata Waskito yang juga menjabat sebagai Ketua LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) RAI.

Dalam paparannya, Waskito menyebutkan bahwa pungutan royalti di Jawa Timur masih sekitar Rp3 miliar per tahun, sedangkan di Sidoarjo hanya sebesar Rp93 juta, terbilang masih rendah. Padahal, Jawa Timur memiliki potensi dalam 14 kategori yang dapat dikenai pungutan royalti.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Royalty Watch (IRW) yang juga Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, mengatakan kepada media bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pungutan royalti di Jawa Timur masih rendah, antara lain:

Pertama, rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap aturan royalti dapat dikenai sanksi Pidana dan Perdata.

Kedua, keterbatasan SDM dan jaringan LMKN untuk melakukan pungutan secara langsung ke seluruh Provinsi maupun Kabupaten Kota. LMKN hanya dapat mengumpulkan royalti sesuai dengan kemampuan SDM dan jaringan yang dimiliki.

Ketiga, adanya praktik mafia pungutan royalti yang melibatkan oknum dari LMK, preman, ormas, oknum aparat, dan lain sebagainya. Pengusaha Karaoke, Hotel, Hiburan, Bioskop, seringkali membayar kepada pihak yang tidak berwenang. Padahal seharusnya pembayaran royalti dilakukan kepada LMKN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui kerjasama antara LMKN dan IRW LSM LIRA, kami akan meningkatkan pungutan royalti. LSM LIRA akan mengeluarkan somasi kepada tempat-tempat yang enggan membayar royalti. Jika masih membandel, LSM LIRA akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, seorang aktivis anti korupsi keturunan Madura-Batak. (*)