Jika Tidak Setuju, Anda Bisa Mengganti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Muktamar

by -141 Views

Sabtu, 3 Agustus 2024 – 15:36 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan keputusan PBNU menerima konsesi tambang dari pemerintah diputus dalam rapat PBNU, dan menjadi keputusan kolektif organisasi.

“Soal konsesi tambang bahwa NU terima konsesi tambang itu hasil rapat PBNU, bukan keputusan Yahya sendiri, itu hasil rapat PBNU,” kata Gus Yahya di Konferwil PWNU Jateng dipantau daring, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ia tak mempermasalahkan pro-kontra masyarakat setelah NU memutuskan menerima konsesi tambang, termasuk dari kalangan internal Nadliyyin. Baginya, keputusan tersebut bukan kepentingan pribadi.

“Kalau enggak setuju, sampean nanti muktamar sampean ganti PBNU-nya, suruh PBNU baru mengembalikan konsesinya. Ini sudah hasil rapat, kita akan kerjakan, kita sudah proses izinnya, insya Allah dalam waktu dekat kita bisa menerima hasilnya,” ujarnya.

Mantan Wantimpres itu menekankan keputusan menerima konsesi tambang merupakan upaya NU mengelola sumber daya pembiayaan organisasi.

PBNU di bawah Gus Yahya, akan fokus melakukan konsolidasi dengan tiga matra utama, yaitu matra tata kelola organisasi, matra agenda organisasi, dan matra sumber daya manusia dan sumber daya pembiayaan.

“Banyak hal tentang sumber daya pembiayaan, dan sudah didengar masyarakat termasuk soal konsesi tambang,” imbuhnya. Ia memastikan pengelolaan tambang yang dilakukan NU akan mengedepankan aturan dan norma-norma pengelolaan yang ada.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkap alasan pihaknya ingin mengelola tambang. Gus Yahya mengatakan PBNU butuh pendapatan baru untuk mengelola organisasi.

“Saya katakan, NU nih butuh, apapun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Gus Yahya kemudian membeberkan, PBNU memiliki 3.000 pesantren dan madrasah. Sumber daya untuk mengelola ribuan pesantren dan madrasah yang diambil dari komunitas itu tidak mencukupi.

“Untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya dan sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi sehingga perlu ada intervensi,” tutur dia.

Pemberian konsesi tambang kepada Ormas Keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.