Hakim Memutuskan Membebaskan Ronald Tannur, DPR Mengharapkan Jaksa Untuk Membuat Banding Demi Keadilan Bagi Korban

by -53 Views

Kamis, 25 Juli 2024 – 15:35 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kekhawatirannya atas vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

“Kami sangat prihatin dengan vonis bebas terhadap saudara G. Ronald Tannur. Jika saya mengikuti kasusnya dan melihat videonya, menurut saya, majelis hakim seharusnya dapat menerapkan prinsip kesengajaan atau dolus eventualis,” kata Habiburokhman kepada awak media, Kamis, 25 Juli 2024.

“Jadi meskipun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, seharusnya mereka sadar bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian korban,” ujarnya.

Politikus Gerindra tersebut menekankan bahwa hal itu menjadi masalah penting dalam keputusan tersebut. Dia juga berharap tim jaksa untuk mengambil langkah hukum terhadap keputusan hakim tersebut.

“Kita bersama-sama akan mengawal proses banding ini. Agar korban almarhumah dapat mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjelaskan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan saat korban kritis. Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut tinggi karena terdakwa dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yang menyebutkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti, 29, tewas setelah menghabiskan waktu bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu malam, 4 Mei 2024. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.