Rekonstruksi Kasus Pembakar Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Melalui 57 Adegan

by -63 Views

Sabtu, 20 Juli 2024 – 06:03 WIB

Penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Jalan Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat siang, 19 Juli 2024.

Rekonstruksi ini dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB. Dengan menghadirkan ketiga tersangka, yakni dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan dalam kontruksi kasus pembakaran tersebut, ketiga tersangka menjalani 57 adegan secara bergantian oleh para tersangka.

“Dalam rekonstruksi ini, pihak kepolisian menghadiri 15 orang saksi dan menjalani reka ulang kejadian di 6 TKP. Dimana, dari pertemuan ketiga tersangka, membeli bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengintaian hingga melakukan pembakaran rumah korban,” ucap Hadi dalam jumpa pers di TKP kejadian, di Kabupaten Karo, Jumat malam, 19 Juli 2024.

Namun, Hadi enggan memberikan secara detail hasil penyidikan pihak kepolisian, termasuk fakta-fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini. Hasil dari rekonstruksi dituangkan dalam berita acara perkara (BAP).

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

“Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B,” ucap Hadi.

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.