Hakim Eman Sulaeman Membebaskan Tahanan yang Hanya Memiliki Honda Scoopy 2013 dengan Nilai Rp 6,5 Juta

by -130 Views

Senin, 8 Juli 2024 – 18:30 WIB

Bandung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan ternyata merupakan sosok yang sangat sederhana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada laporan 2 Januari 2024, Eman Sulaeman hanya memiliki kendaraan sepeda Honda Scoopy produksi tahun 2013 yang nilainya hanya Rp 6,5 juta. Dalam laporan LHKPN itu, Pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12,4 juta.

Selain itu, Eman Sulaeman yang bekerja di lembaga Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Bandung ini memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp 720 juta. Selain itu ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta. Dalam Laporan LHKPN KPK itu, Eman Sulaeman tercatat memiliki utang sebesar Rp 480,4 juta, sehingga total harta kekayaan Rp 294 juta.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya dalam penetapan sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.