Sekretaris Jenderal MPR Menyatakan Bahwa Putusan MKD DPR Mengenai Bamsoet Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural

by -75 Views

Jakarta – (VanusNews) MPR RI merespon putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945.

MPR RI menilai putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural.

“Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, pertama, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah seusai Rapat Pimpinan (Rapim) MPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

“Dan pengambilan putusan MKD DPR tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan,” lanjut Siti.

Selain itu, Siti menilai putusan MKD DPR RI tidak memenuhi unsur materiil.

Menurut Siti, MKD DPR RI memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Karena kapasitas Teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang MD3 dalam kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 dan bertempat di ruang rapat pimpinan MPR RI,” jelas Siti.

Siti menjelaskan, sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, Bamsoet merupakan anggota MPR RI yang memiliki hak imunitas.

Siti menyatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.

“Dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” ucap Siti.

Kemudian, Siti menjelaskan prosedur penegakan kode etik MPR secara internal pun telah memiliki aturannya sendiri.

“Di mana hal itu diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI. Jadi jika ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan kode etik dari DPR atau lembaga lainnya,” tutur Siti Fauziah.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebutkan sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

“Pertama, menyatakan teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang Daradjatun. VN-DAN