Jakarta – Upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dapat mengarah ke tindak pidana, termasuk judi online (judol), terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pihak berkomitmen untuk tidak segan menindak anggota yang terlibat.
Baca Juga :
Polisi Amankan Pajero Pelat Merah Jakarta yang Dikendarai Pemuda di Yogya, Ini Aturannya
“Apabila ada indikasi pelanggaran, dilakukan berbagai tahapan mulai dari konseling, diskusi, hingga penegakan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 18 Juni 2024.
Selain judol, pelanggaran yang sering dilakukan oleh anggota adalah terkait dengan penyalahgunaan senjata api (senpi). Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan konseling kepada anggota yang memiliki izin untuk memegang senpi. Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Apabila ditemukan perilaku yang tidak sesuai dengan aturan, maka itu sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) Polda Metro Jaya mengenai senpi, bahwa senpi tersebut akan ditarik,” kata dia.
Baca Juga :
Viral Muka dan Pelat Nomor Motor Pelaku Jambret di CFD Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto selalu mengawasi setiap gerak-gerik anak buahnya agar tidak terjadi indikasi pelanggaran yang dapat berujung ke tindak pidana.
“Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan, apalagi yang melanggar tindak pidana, pasti akan diproses dengan tuntas,” ujar dia lagi.
Sebelumnya dilaporkan, Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka pada Minggu, 9 Juni 2024. Polwan tersebut menjadi tersangka atas kasus membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia karena luka bakar serius.
“Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum, dan masih dalam kondisi trauma,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jawa Timur.
Penyidik, lanjut Dirmanto, menjerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucapnya.
Dirmanto mengatakan bahwa pemicu tindak kekerasan tersebut adalah masalah rumah tangga. Korban sering menggunakan uangnya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri tersebut terabaikan.
“Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk mohon maaf, judi online,” jelas Dirmanto.
Hingga akhirnya, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu sebelumnya. Saat itu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar.
“Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan akhirnya membakar yang bersangkutan (korban),” kata Dirmanto.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sesuai dengan Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti yang dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
“Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan, apalagi yang melanggar tindak pidana, pasti akan diproses dengan tuntas,” ujar dia lagi.