Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Perlunya Definisi yang Jelas tentang Ancaman untuk Regulasi yang Tepat

by -474 Views

Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif

Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar bertajuk “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”.

Acara ini diselenggarakan di Kampus UKI pada Selasa, 11 Juni 2024. Seminar ini dimulai dengan ucapan selamat datang dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua.

Verdinand menyatakan pentingnya kegiatan ini dalam memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru. Seminar ini diadakan untuk membahas isu spyware dan menekankan signifikansinya dalam mengatur keamanan nasional dan hak-hak sipil dengan seimbang.

“Berbagai pakar dan praktisi di bidangnya hadir dalam acara ini. Kami berharap seminar ini dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan,” ujar Verdinand.

Selain itu, seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan diskusi mendalam dan pandangan beragam dari para ahli dan praktisi, diharapkan acara ini dapat memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia.

“Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, membahas tentang RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk menghasilkan regulasi yang efektif,” tambahnya.

Angel menegaskan bahwa dalam merumuskan RUU, penting untuk menegaskan definisi ancaman yang sama.

“Contohnya, dalam konteks terorisme, adakah kesepakatan tentang apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman?” jelasnya.

Ia juga menyoroti masalah e-commerce yang seringkali dimanfaatkan untuk mendapatkan alat-alat pembuatan bom guna melancarkan aksi terorisme, yang harus ditangani dengan serius.

“RUU harus jelas dalam mengatur apakah bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat digunakan dalam pengadilan kasus terorisme, sehingga membantu proses hukum yang lebih adil,” tegas Angel.

Sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712889383/aturan-tambahan-dalam-spionase-guru-besar-uki-harus-ada-kejelasan-mendefinisikan-ancaman-untuk-membuat-regulasi-yang-efektif

Source link