Diskusi Antara Prodi HI UKI dan DPR RI Mengenai Peraturan Intelijen di Indonesia

by -480 Views

Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Menurut Undang-Undang No.17/2011, intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah ancaman yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.

Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya moral dalam pelaksanaan kegiatan intelijen untuk mencegah penyalahgunaan kepentingan lain. Selain itu, dalam UU Intelijen negara, penyadapan merupakan hal yang seringkali menjadi kontroversi dan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.

Prof. Angel Damayanti, seorang Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya keamanan dan hak asasi manusia dalam aturan penyadapan atau spionase. Dia menganggap penegak hukum harus menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan hak individu.

Dalam FGD ini, juga dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi. Prof. Angel menekankan pentingnya definisi yang jelas tentang ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Menurut Arthuur Jeverson Maya, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, spionase merupakan bentuk perang terselubung yang melibatkan pengawasan dan pengumpulan informasi secara rahasia. Dia juga menyoroti kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase.

Dalam diskusi ini, juga turut hadir narasumber dari berbagai kalangan seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D; Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Darynaufal Mulyaman. Mereka menyatakan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi dan perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan spionase.

Diskusi ini mempertegas bahwa ruang diskursus terkait spionase dan intelijen harus tetap terbuka, namun tetap menjunjung tinggi etika dan moral untuk menghindari pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Source link