Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menanggapi pernyataan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan. Ia menilai permintaan SYL itu tidak relevan.
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” ujar Dini kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Dini menambahkan bahwa proses persidangan SYL tidak dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden. Melainkan, kata dia, dugaan tindakan yang dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” ujar Dini.
Di sisi lain, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki hubungan hanya sebatas rekan kerja dengan pembantunya, yaitu dalam rangka menjalankan pemerintahan. Namun, Presiden Jokowi tidak dapat berkomentar ataupun bersaksi terkait tindakan pribadi dari para pembantu Presiden.
“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa akan menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka bakal dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan kasus korupsi di Kementan RI.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali. Tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden.Kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL,” ujar Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juni 2024.
Koedoeboen mengatakan bahwa saksi meringankan itu dihadirkan karena memiliki hubungan dengan SYL ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19. Dan kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun juga Menteri terkait dengan keadaan tertentu,” kata Koedoeboen.
Lebih lanjut, ia berharap Presiden hingga wakil presiden bisa hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
“Sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga pangan nasional,” ucap Koedoeboen.
“Terus juga mengonfirmasi kepada Pak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan oleh beliau di persidangan. itu benar atau tidak. Sehingga masyarakat lalu tidak menerka nerka atau kita tidak berasumsi, berpolemik bahwa sebetulnya yang dilakukan Pak SYL itu sebenarnya untuk keluarga beliau atau untuk negara dan bangsa sih,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa akan menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka bakal dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan kasus korupsi di Kementan RI.