Mulyanto Langgar UU Minerba dengan Memberikan Prioritas IUP kepada Ormas

by -155 Views

Jakarta – (VanusNews) Mengikuti ditandatanganinya revisi PP Minerba yang memberikan prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan oleh Presiden Jokowi, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar UU Minerba.

“Karena dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara jelas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedangkan untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang,” kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Mulyanto menyatakan, norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk memperkuat peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara.

“Sementara badan usaha swasta atau usaha perseorangan diperbolehkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesional yang adil. Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta,” tegas Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menjelaskan, revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya dan oleh karena itu harus dikaji ulang.

Diketahui bahwa pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba menyatakan: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan melalui lelang WIUPK. VN-DAN