Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (DHI Fisip UI) telah menyelenggarakan seminar dengan tema “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” pada hari Kamis (30/5).
Seminar ini membahas isu spyware dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil yang sedang hangat diperbincangkan. Laporan terbaru dari amnesty mengungkapkan penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia yang diduga berasal dari Israel, sebagai upaya represi terhadap kebebasan sipil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Acara ini diadakan di Auditorium Ilmu Komunikasi dan dipandu oleh Broto Wardoyo, seorang dosen dari Departemen Hubungan Internasional Fisip UI. Beberapa pembicara terkemuka diundang untuk memberikan wawasan mendalam tentang topik tersebut.
Ketua Departemen Hubungan Internasional Fisip UI, Asra Virgianita, menyambut baik terselenggaranya acara ini dan mendorong para peserta, khususnya mahasiswa, untuk memperluas pemahaman tentang isu keamanan nasional dan hak-hak sipil.
Selama seminar, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, membahas tentang perlindungan data dan kebijakan lokalisasi data yang seharusnya diterapkan di Indonesia serta ancaman siber yang mungkin terjadi pada tahun 2024.
Pembicara lainnya termasuk Wakil Kepala Densus 88 AT Polri, Brigjen. Pol. I Made Astawa; Pemimpin Redaksi GTV dan Ketua IJTI, Herik Kurniawan; Peneliti di The Habibie Center, Mabda Haerunnisa Fajrilla Sidiq; Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, J. Simon Runturambi; dan dosen Keamanan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.
Semua pembicara menyampaikan pemikiran mereka tentang bagaimana menemukan keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil di era digital. Masyarakat juga diingatkan pentingnya peran mereka dalam mengawasi kebijakan keamanan siber untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Sumber: https://www.rmoljabar.id/dhi-fisip-ui-ajak-mahasiswa-pahami-isu-keamanan-nasional-dan-hak-hak-sipil