Langkah Efektif Mengatasi Penyadapan Digital
Menurut Brigadir Jenderal I Made Astawa dari Densus 88, kewenangan penyadapan harus diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.
Made Astawa menyampaikan pendapatnya dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas,
Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Kepemimpinan yang efektif dan pemahaman batasan kewenangan merupakan hal penting dalam hal ini.
Amnesty International menjadi fokus dalam seminar ini, membicarakan perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik.
Para pembicara dalam acara ini memberikan perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International dengan efektif. Seminar ini membuka wawasan tentang tantangan yang dihadapi dalam menghadapi isu penggunaan spyware dan memberikan langkah-langkah lanjutan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern