Formappi: Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub Serupa dengan Putusan MK

by -176 Views

Jakarta – (VanusNews) Perubahan persyaratan calon kepala daerah khusus terkait persoalan usia yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) nampaknya mengingatkan semua akan kisah serupa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Baik MA maupun MK sama-sama memutuskan persyaratan usia calon menjelang akan dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus, Jumat (31/5/2024).

Meskipun didasarkan pada permohonan pihak tertentu, menurut Lucius sulit untuk membantah keputusan MA maupun MK memang terkait dengan keberadaan calon yang berniat maju tetapi terhambat dengan persyaratan usia calon.

Jadi, lanjut Lucius, keputusan mengenai syarat calon ini bukan karena MK maupun MA memiliki dasar argumentasi teoritis dan yuridis tentang rentang usia yang tepat bagi para calon.

“Sama seperti DPR saat memutuskan syarat usia dalam norma maupun KPU ketika menyusun PKPU, MA, dan MK nampaknya menggunakan pertimbangan subyektif semata,” ujar Lucius.

“Mungkin karena para hakim tahu siapa yang akan diuntungkan oleh perubahan syarat itu, sehingga mereka akhirnya membuat keputusan baru,” tambah Lucius.

Lucius menjelaskan, syarat usia untuk menjadi pemimpin memang tidak memiliki dasar teoritisnya. Dalam beberapa kasus, kata Lucius, siapapun bisa menjadi pemimpin, tua-muda, dewasa-anak-anak.

“Yang menentukan kepemimpinan seseorang bukan terutama tentang usia, tetapi kapasitas, kapabilitas, integritas, dan pengalaman. Karena itu penentuan batas usia dalam proses pencalonan ketika DPR membuat UU pasti melalui forum lobby hingga menghasilkan kompromi,” jelas Lucius.

“Batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota beserta wakil adalah angka kompromistis,” lanjut Lucius.

Tentu saja, ucap Lucius, angka-angka ini dapat dirubah tetapi seharusnya forumnya bukan di MA atau MK.

“Juga tidak setiap menjelang pemilu atau pilkada. Keputusan batas usia itu dimaksudkan agar ada waktu persiapan kader di partai untuk posisi-posisi di kekuasaan,” tambah Lucius.

Karena keputusan terkait usia ini, ucap Lucius, tidak dapat tidak terkait langsung dengan kepentingan figur tertentu.

“Maka keputusan ini tidak berkontribusi pada penguatan sistem, penguatan demokrasi, penguatan kepastian hukum dan lain-lain. Ini semata-mata hanya ingin melancarkan jalan bagi figur tertentu saja, dan untuk even Pilkada nanti tampaknya Kaesang yang akan menjadi penerima manfaatnya,” pungkas Lucius Karus. VN-DAN