Direktur UKM PWI Syarif Dilarang Menerima Komisi Rp691 Juta Dari Dana Bantuan UKW BUMN Berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi

by -112 Views

Jakarta – (VanusNews) Indonesian Journalist Watch (IJW) menyebut bahwa Direktur UKM PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Syarif Hidayatullah tidak memiliki hak atas komisi pemasaran bantuan dana untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN melalui Sponsorship Forum Humas BUMN senilai Rp691 juta.

Bantuan ini diberikan atas instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN, Erick Thohir saat pertemuan dengan PWI Pusat pada 27 November 2023.

Ketua Umum IJW, H M Jusuf Rizal S.H., menyatakan kepada media mengenai pengucuran komisi pemasaran bantuan dana Kementerian BUMN ke PWI Pusat untuk UKW di 10 Provinsi dengan total dana Rp6 miliar yang berlaku dari Desember 2023 hingga Januari 2024.

“Apa itu komisi pemasaran. Bagaimana Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, bisa mengeluarkan komisi pemasaran secara seenaknya. Orang tersebut mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi kepada Erick Thohir, Menteri BUMN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Forum Humas BUMN,” tegas Jusuf Rizal, seorang aktivis anti korupsi berdarah Madura-Batak.

Lebih lanjut, Jusuf Rizal mengatakan bahwa seperti yang disampaikan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, bahwa tidak ada komisi pemasaran. Orang tersebut adalah kebijakan dan perhatian dari Presiden Jokowi. Kapan Syarif Hidayatullah melakukan aktivitas pemasaran?

Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), menyatakan bahwa jika sudah ada perhatian dari Presiden Jokowi, maka tinggal melaksanakannya. Hendri Ch. Bangun seharusnya tidak menipu wartawan. Seperti tidak mengerti masalah kerjasama sponsor profesional. Jangan bersembunyi di balik kesepakatan komisi pemasaran sebesar 15%.

“Komisi pemasaran hanya dikeluarkan jika sponsor tersebut berhasil atas usaha Syarif Hidayatullah. Namun, dalam hal ini tidak ada kebutuhan untuk melakukan pemasaran. Presiden Jokowi yang meminta Menter Thohir untuk melaksanakan instruksinya. Jadi, di mana peran Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UKM PWI Pusat,” tambah Jusuf Rizal yang berpengalaman dalam manajemen acara.

Sebagai seorang yang juga berkecimpung dalam bisnis komunikasi selain sebagai jurnalis, Jusuf Rizal pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Promosi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) pada masa kepengurusan Nurdin Halid. Ia mengelola Liga Bank Mandiri, Liga Pertamina, Piala Danone, serta sejumlah acara lainnya seperti Liga Campina, Piala ExtraJoss, Ligana Milo, Liga Shampo Lufebouay, dan acara berskala nasional dan internasional lainnya.

“Menurut IJW, Syarif Hidayatullah harus mengembalikan komisi pemasaran sebesar Rp691 juta yang diterimanya. Karena itu termasuk dalam penggelapan atau menguasai uang tanpa hak. Hal ini terjadi karena kesepakatan Hendri Ch. Bangun seolah-olah tanpa keterlibatan Syarif Hidayatullah, maka instruksi dari Presiden Jokowi tidak akan terlaksana,” ujar Jusuf Rizal.

Jika sudah ada kesepakatan di internal PWI Pusat seperti yang disebut Hendri Ch. Bangun mengenai komisi pemasaran sebesar 15%, benarkah itu? Ya, itu benar. Bendum PWI Pusat, Martin Slamet juga mengonfirmasi hal tersebut. Namun, itu berlaku bagi mereka yang mendapatkan sponsor secara profesional. Namun, jika sudah ada instruksi dari Presiden Jokowi, siapa yang berani menolaknya?, tegas Jusuf Rizal

Secara keseluruhan, menurut Jusuf Rizal, bantuan dana dari BUMN yang disalurkan melalui bentuk Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, adalah kebijakan Presiden Jokowi, dan tidak ada hubungannya dengan Syarif Iskandarsyah. Ia juga telah membaca Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Umum Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Benardi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.

Juga perlu dicatat, apabila ada komisi pemasaran, jumlah yang diambil tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Menurut Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, hanya 15%, tetapi yang diambil sebesar 19% atau setara dengan Rp691 juta. Hal ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Menurut IJW, penggunaan dana bantuan dari BUMN melalui Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, dari awal sudah dicurigai memiliki niat buruk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM,” tegas Jusuf Rizal, Ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Maka dari itu, IJW menuntut agar Syarif Hidayatullah segera mengembalikan dana yang tidak sah yang diterimanya atas dasar komisi pemasaran sebesar Rp691 juta, jika tidak ingin terjerat dalam pelanggaran hukum. Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum, Martin Slamet, menyatakan bahwa komisi pemasaran tidak sesuai dengan aturan. (*)