KPU Menyusun Daftar Perbaikan Sirekap Menyongsong Pilkada 2024

by -111 Views

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos dalam diskusi publik yang berjudul ‘Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024’ di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta seperti dilansir ANTARA, Rabu (29/5/2024).

“Sirekap akan kita gunakan untuk Pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” kata Betty.

Betty mengakui bahwa dalam evaluasinya, KPU menyadari kelemahan Sirekap karena Sirekap itu sendiri.

Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.

Menurut Betty, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi pengenalan karakter optik (OCR).

“Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan,” ujar Betty.

Betty menegaskan bahwa Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan ditingkatkan lagi dan lebih mudah, mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tidak sebanyak pada Pemilu 2024.

“Jumlah peserta calon Pilkada tidak sebanyak Pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya,” jelas Betty.

Sebelumnya, pada Selasa (23/5/2023), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024,” ujar Idham saat dihubungi awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurut Idham, keterbukaan adalah salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada.

Oleh karena itu, tambah Idham, KPU harus merancang agar prinsip tersebut dapat diwujudkan.

“Kemarin, Sirekap didesain untuk mempublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” tutur Idham Holik. VN-DAN