Guspardi Mendorong Masyarakat untuk Mengikuti Program PTSL agar Mendapatkan Sertifikat Tanah dengan Cepat

by -125 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai program-program yang sedang dijalankan oleh pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasi program-program strategis, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan agar hak atas tanah masyarakat dapat tercatat dan diakui oleh negara,” kata Guspardi kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024).

Guspardi menyampaikan hal tersebut dalam acara ‘Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN’ yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI di Hotel Santika, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (23/5/2024).

Dalam acara tersebut, Guspardi berharap agar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bamus Nagari, MUI, dan Bundo Kanduang se-Kabupaten Agam dapat menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat di sekitarnya.

“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau nagari,” jelas Guspardi.

Guspardi juga mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk segera mendaftar dalam program PTSL, karena sertifikat dari kantor pertanahan diberikan secara gratis. Namun demikian, biaya operasional seperti pengadaan patok tanah dan materai dikenakan biaya yang tidak melebihi Rp150 ribu.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pungutan liar, karena jika ada permintaan biaya di atas Rp150 ribu, itu merupakan pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tambah Guspardi.

Guspardi menyarankan agar masyarakat segera mengikuti program PTSL tanpa perlu datang ke kantor BPN, cukup dengan memberikan dokumen yang diperlukan kepada wali jorong atau wali nagari di wilayah masing-masing, dan petugas BPN akan melakukan pengecekan lokasi serta pemasangan patok batas.

Menurut Guspardi, program PTSL merupakan implementasi kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikat tanah yang didapatkan juga dapat menjadi modal usaha yang berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Guspardi juga menyerahkan sertifikat PTSL kepada 10 orang perwakilan masyarakat dari beberapa daerah di Kabupaten Agam yang sertifikatnya telah selesai diproses dan diterbitkan oleh kantor pertanahan atau BPN. VN-DAN