Jakarta – Indonesian Journalist Watch (IJW) mengkritisi Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketua Ninik Rahayu, karena dianggap gagal dalam memberikan pembinaan kepada organisasi anggotanya, yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), karena adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar yang telah diterima yang telah mencoreng citra dunia pers di Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan oleh media, dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan Kementerian BUMN yang diberikan dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dikemukakan oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo kepada publik. Terdapat empat pengurus PWI Pusat yang terlibat, antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh.
Sebagai bukti dari penyalahgunaan dana tersebut, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan meminta agar dana sebesar Rp1,7 miliar yang dikuasai tanpa hak untuk dikembalikan. Terhadap tiga pengurus lainnya, DK PWI Pusat merekomendasikan pemecatan atau penghentian sebagai pengurus PWI Pusat.
Menurut Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), H M Jusuf Rizal, SH yang juga merupakan anggota PWI pada masa pemerintahan Masdun Pranoto, menyatakan kepada media di Jakarta bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi PWI Pusat dan jajarannya menunjukkan kegagalan Dewan Pers dalam membina anggotanya, termasuk organiasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini.
IJW sebagai lembaga pengawas Dewan Pers, sesuai dengan UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17, menilai bahwa PWI harus dipecat dari keanggotaan Dewan Pers karena kesalahan yang dilakukan oleh Hendri Ch Bangun dkk. Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya agar di masa depan organisasi pers tersebut dapat bersikap profesional dalam mengelola dirinya sendiri.
Jusuf Rizal juga menyoroti program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dianggap melanggar UU. Menurutnya, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi, yang seharusnya menjadi tugas dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menurut UU 13 Tahun 2003 Pasal 18.
Dewan Pers diharapkan dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya agar ke depan, organisasi pers tersebut dapat bersikap profesional dalam mengelola dirinya..readyState